Me & My Wifes

Me & My Wifes
In Church

Jessica & My Mom

Foto saya
Freddy Nababan No.19

Kamis, 10 April 2008

Perusahaan Modal Ventura (bag.2)

Bisa dilihat, bahwa kemitraan dengan sistem modal ventura ini banyak menguntungkan bagi pihak pengusaha kecil. Diantaranya, kecuali pada sistem pinjaman, pengusaha kecil dibantu permodalannya yang apabila karena suatu sebab terjadi kerugian, maka kerugian itu ditanggung bersama. Pada sistem pinjaman pun, pengusaha masih diuntungkan mengingat disini tidak diperlukan adanya barang agunan, apakah itu berupa tanah, bangunan, kendaraan dan lain sebagainya.

Menurut pengamatan saya, yang berani mendirikan Perusahaan Modal Ventura di Indonesia kebanyakan adalah perusahaan-perusaha an besar berskala nasional, dan konglomerat disamping pemerintah sendiri. Hal ini bisa dimengerti bahwa bisnis modal ventura merupakan bisnis berisiko besar, sedangkan prospek keuntungannya berjangka panjang. Hanya pihak-pihak yang mampu, berkepentingan dengan masa depan pengusaha kecil serta mempunyai rasa idealisme tinggi sajalah yang bisa membentuk PMV secara ideal.

Mungkin karena hal-hal itu pula kelihatannya PMV lebih suka mengambil PPU nya yang sudah berbentuk PT, atau kalau belum, sesaat menjelang diadakannya kerjasama, perusahaan kecil yang bersangkutan akan di-PT-kan lebih dahulu. Sebab, menurut salah seorang personil PMV, segala hal yang menyangkut dengan prosedur dan pertanggung- jawaban, lebih mudah dan lebih jelas pada bentuk Perseroan Terbatas.

Dulu, sebelum keluarnya peraturan pemerintah, banyak orang mengkhawatirkan akan ekses yang bisa terjadi dari sepak terjangnya sebuah perusahaan modal ventura. Ada yang menganggap PMV hanyalah bentuk lain dari perpanjangan tangan perusahaan-perusaha an besar yang siap mencaplok perusahaan kecil yang sedang berkembang dan berprospek cemerlang. Sebab, jika PMV memasok dana dalam jumlah besar sebagai saham, maka otomatis kendali perusahaan akan berpindah kepadanya. Hampir tidak ada bedanya dengan apa yang disebut akuisisi.

Akan tetapi sekarang, hal seperti di atas tidak bisa lagi terjadi, karena pemerintah telah waspada. Telah ada peraturan yang membatasi bahwa kemitraan modal ventura hanya dapat diselenggarakan selama-lamanya 10 tahun, dengan maksimal dana yang dipasok sebagai saham sebesar-besarnya 49%. Dengan kondisi seperti itu, pengusaha kecil dapat berharap bahwa kemitraannya dengan PMV betul-betul datang dari niat yang tulus demi kepentingan bersama dan ia bisa bekerja dengan tenang bahu-membahu bersama mitranya tersebut menyongsong masa depan yang lebih cerah.

Barangkali, satu-satunya biaya yang perlu dikeluarkan nantinya bila pengusaha kecil sudah mendapat persetujuan PMV sebagai PPU, adalah biaya pendanaan (funding fee) dan biaya administrasi (administration fee) sebesar 3% per tahun dari total dana bantuan yang diperolehnya.

Tidak ada komentar: