Me & My Wifes

Me & My Wifes
In Church

Jessica & My Mom

Foto saya
Freddy Nababan No.19

Sabtu, 22 Maret 2008

Company History : Indofood

1990

1994

1995

1996

1997

Established
as PT. Pangan
Jaya Intikusuma
(PJIK)
PJIK merged
with 18 other
companies within
the Indofood
Group and
subsequently
changed its
name to
PT. Indofood
Sukses Makmur

List its 763
million issued
and paid-up
shares at
Jakarta and
Surabaya
Stock Exchange
with par value
of Rp 1,000
per share
Aquisition of
Bogasari Flour
Mills and its
related assets
& liabilities
Stock split 1 to
2, change of
par value from
Rp.1,000 to
Rp.500 per
share
Acquisition of 80% equity ownership in oil palm plantation, edible oils and fats, and distribution companies


Launched 1st Rights Issue totaling 305,200,000 shares : one share for every five shares held

1999

2000

2001

2002

2003

40% of its
shares was
acquired by
First Pacific Co.
Ltd.(FP), Hong
Kong through
CAB Holdings
Ltd.

Launched 1st
"Five years
Rupiah Bond"
of Rp.1 trillion

Appointment
of two
Independent
Commissioners

Stock split 1 to
5, change of par
value from
Rp. 500 to
Rp. 100 per
share

Commencement
of scripless
trading

Additional 8%
of its shares
was acquired
by FP Hong
Kong making
a total
shareholdings
of 48%
Shareholders´
approval on
ShareBuyBack
(max10%)
and ESOP
(max.5%)
Launched "Five
yearsUS$Bond"
of US$ 280
million

Appointment of
two additional
Independent
Commissioners

Completion of
Share Buy Back
(10%)

1st Stage of
ESOP (2.5%)


Launched 2nd
"Five Years
Rupiah Bond"
of Rp.1.5 trillion

Lokasi Bogasari

Bogasari memiliki dua buah pabrik tepung terigu yaitu di Jakarta dan Surabaya yang masing-masing dibangun di areal seluas 29 ha dan 13ha; dengan fasilitas penggilingan (Milling), penyimpanan (Storage), dan dermaga/terminal (jetty) yang modern dan terpadu.

Bogasari Jakarta dan Surabaya memiliki kapasitas giling 10,000 mt /hari dan 5,900 mt/hari. Sedangkan kapasitas pelletizing adalah 110 mt / jam untuk Jakarta dan 38 mt / jam untuk Surabaya.

Untuk menjamin persediaan gandum yang memadai, Bogasari Jakarta memiliki 140 buah Silo Gandum dengan total kapasitas + 400.000 mt, Silo Pellet dengan kapasitas 69.000 mt, dan gudang untuk penyimpanan persediaan barang jadi sebesar 65.000 mt. Sedangkan Bogasari Surabaya memiliki 84 buah silo gandum dengan total kapasitas + 214.000 mt, Silo pellet sejumlah 60.000 mt, dan gudang untuk penyimpanan persediaan barang jadi sebesar 35.000 mt.

Dermaga atau Terminal Bongkar Muat yang dimiliki oleh Bogasari sendiri adalah salah satu fasilitas yang telah memberikan nilai tambah yang besar. Bogasari Jakarta mengoperasikan dua buah dermaga yang panjangnya masing-masing 185 m dan 200 m dengan kedalaman masing-masing 9 m dan 14 m, serta total kapasitas alat pneumatis sebesar 3,800 mt / jam. Salah satu dari dermaga ini relatif masih baru yang dibangun pada tahun 1996; mampu menangani kapal ukuran Panamax. Sedangkan Surabaya mengoperasikan 1 unit dermaga dengan panjangnya 187 m, kedalaman 9 m, dilengkapi alat pneumatis 1,800 mt per jam.

Untuk menjalankan aktivitas perusahaan, baik Bogasari Jakarta maupun Surabaya menggunakan pembangkit listrik PLN dengan kapasitas terpasang sebesar 30 MW dan 6 MW, didukung cadangan generator berkapasitas 32 dan 12 MW.

Beberapa fasilitas penunjang lain yang juga dimiliki oleh kedua pabrik adalah bengkel elektris dan mekanik (electric and mechanical workshop), poliklinik, kantin, dan mesjid.

Divisi Pasta Bogasari memiliki 3 lini produksi yang serba otomatis yaitu 2 untuk Long Pasta dan 1 untuk Short Pasta. Fasilitas produksi tersebut didukung oleh sistem komputer pengendali mutu, gudang penyimpanan produk jadi yang dilengkapi dengan mesin pengatur suhu ruangan, serta pemantauan kualitas yang dilakukan secara terus menerus oleh Laboratorium. Total kapasitas produksi adalah 60.000 mt per tahun.

Divisi Kemasan di Citeureup, Jawa Barat berdiri di areal seluas 8 ha, dengan kapasitas produksi kantong blacu (Cotton Bag) dan Polypropylene Bag (PP Bag) sebesar lebih dari 4,5 juta kantong. Hampir keseluruhan kantong ini digunakan oleh kedua pabrik tepung.

Divisi Maritim mengoperasikan 3 buah kapal angkut gandum dengan kapasitas 100,000 mt dan 3 kapal tongkang 8,000 mt.

Falsafah Bogasari

Integritas

Setiap insan Bogasari menjalankan pekerjaannya dengan itikad baik, tulus, jujur, bertanggung jawab, dan penuh pengabdian kepada pelanggan, mitra usaha, masyarakat, sesama karyawan, dan para pemegang saham.

Keunggulan

Setiap insan Bogasari selalu memberikan yang terbaik kepada pelanggan, mitra usaha, masyarakat, sesama karyawan, dan para pemegang saham.

Kepedulian

Bogasari merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat banyak. Oleh karena itu, setiap insan Bogasari senantiasa memperhatikan kepentingan pelanggan, mitra usaha, masyarakat, sesama karyawan, serta para pemegang saham dan lingkungan hidup.

Kebersamaan

Manusia saling membutuhkan untuk dapat hidup dan tumbuh bersama. Dalam berinteraksi terhadap sesama, setiap insan Bogasari menjunjung tinggi harkat martabat, kesetiakawanan, dan gotong-royong.

Keterbukaan

Setiap insan Bogasari senantiasa membangun komunikasi dua arah dan selalu berpikiran positif dalam memberi dan menerima setiap informasi, saran, kritik, demi kebaikan dan dan kemajuan bersama.

Visi Bogasari

VISI 2020 File Size : 5.06 MB

Menjadi perusahaan global penyedia makanan berkualitas (berbasis pertanian) dan produk serta jasa terkait.

MISI

Kami berkomitmen untuk menyediakan produk dan jasa makanan (berbasis pertanian)bermerek yang berorientasi pasar dan pelanggan yang inovatif dan berkualitas tinggi.

Kami berusaha untuk memberikan kepuasan, memenuhi kebutuhan kesehatan dan gizi masyarakat; memberikan nilai (manfaat) optimal bagi pelanggan kami, pemilik modal, pekerja dan masyarakat pada umumnya.

Sejarah Bogasari

Bogasari adalah produsen tepung terigu di Indonesia dengan kapasitas produksi sebesar 3,6 juta ton per tahun, terbesar di dunia dalam satu lokasi. Sejarah Bogasari dimulai pada tanggal 29 November 1971 dengan peresmian pabrik yang pertama di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Setahun kemudian, pada tgl 10 Juli 1972, pabrik yang kedua di Tanjung Perak Surabaya dioperasikan.

Selama hampir tiga dekade, Bogasari telah melayani kebutuhan pangan masyarakat Indonesia dengan tiga merek tepung terigunya
yang sudah dikenal luas yaitu Cakra Kembar, Kunci Biru dan Segitiga Biru. Ketiga jenis produk ini digunakan secara luas oleh industri mie, roti, biskuit; baik yang berskala besar dan kecil serta rumah tangga. Di samping itu, Bogasari juga menghasilkan produk sampingan (by product) berupa bran, pollard untuk koperasi dan industri makanan ternak, dan tepung industri untuk industri kayu lapis.

Selain dua pabrik tepung terigu, Bogasari juga memiliki tiga divisi lain: divisi Pasta, dan dua divisi penunjang, yaitu kemasan (dahulu disebut Divisi Tekstil) dan Maritime. Pabrik Pasta didirikan pada Desember 1991 dengan kapasitas produksi 60.000 mt per tahun. Produk yang dihasilkan adalah “Long Pasta” dan “Short Pasta”, dan hampir 80% ditujukan untuk pasaran ekspor.

Divisi Kemasan Bogasari didirikan pada tahun 1977 di Citeureup, Jawa Barat yang memproduksi kebutuhan kantong terigu untuk kedua pabrik tepung terigu tersebut. Sedangkan untuk menjamin kelangsungan persediaan gandum, Divisi


Maritim Bogasari mengoperasikan tiga kapal angkut gandum dan tiga buah kapal tongkang untuk pelayaran antar pulau. Kapal-kapal ini telah memperoleh penghargaan internasional AMVER (Automated Mutual Assistance Vessel Rescue).

Selain fasilitas penggilingan gandum (milling facilities) yang canggih, Bogasari juga memiliki berbagai fasilitas penunjang teknis baik untuk kepentingan sendiri maupun umum, antara lain laboratorium, dermaga, Milling Training Center, dan Baking Training Center.

Laboratorium yang ada dilengkapi dengan peralatan modern dengan tujuan untuk melakukan uji-analisis terhadap kualitas gandum dan tepung, serta meneliti kemungkinan pengembangan produk baru.

Pabrik Jakarta memiliki dua dermaga, salah satunya selesai dibangun awal tahun 1997 dan termasuk yang terbaik di dunia; mampu menangani jenis kapal ukuran Panamax. Sedangkan Pabrik Surabaya memiliki satu dermaga. Ketiga dermaga ini mampu menyediakan jasa bongkar muat tidak hanya untuk gandum, tapi juga untuk segala jenis komoditas biji-bijian (Grain).

Milling Training Center merupakan pusat pelatihan bagi calon “miller” baik untuk internal maupun eksternal.

Sementara fasilitas lain yang dapat dimanfaatkan masyarakat adalah “Pusat Pengolahan Tepung Terigu Bogasari” (Bogasari Baking Training Center). Baking Training Center ini didedikasikan untuk seluruh lapisan masyarakat yang ingin mempelajari cara pengolahan tepung terigu, seperti cara pembuatan roti, kue, biskuit dan mie. Selain di Jakarta (sejak 1981), Baking Training Center juga didirikan di Surabaya (1996) dan Bandung (1999) dan daerah-daerah lainnya yang telah memiliki sekitar 20.000 alumni.

Pada bulan September 2003, Bogasari memperoleh sertifikat ISO 9001:2000 dan sertifikasi HACCP untuk keamanan pangan dari SGS di tahun 2002. Untuk standar keselamatan dan kesehatan kerja, Bogasari juga mendapatkan penghargaan OHSAS 18000 dari Sucofindo pada November 2004.

Sejak tgl 30 Juni 1995, Bogasari telah menjadi salah satu divisi dari PT Indofood Sukses Makmur.

Buatlah

Janganlah Menjual Apa yang Kamu Bisa Buat,
Tapi Buatlah Apa yang Bisa Kamu Jual

Di falsafah bisni ini tergantung arti yang sangat dalam sekali. Menurut saya pribadi dalam bebisnis ada tiga tingkatan pebisnis, yaitu:

1. Pebisnis yang masih menjual apa yang bisa buat.

Disini bila kita lihat sekeliling ada banyak sekali contoh teman2 pengusaha / pebisnis yang kayak begini, mereka yang tipe begini belum terlalu melek marketing. Pokoke aku bisa buat barang / produk / jasa yang paling bagus, laku nggak nya terserah Pangeran Yang Diatas.

Mereka biasanya hanya membuka bisnis, menjual, terus...... hanya begitu thok, tanpa memikirkan "bagaimana caranya barang dia bisa laku banyak?" "Bagaimana caranya dagangan nya bisa lebih dikenal calon pelanggan?" dsb.

Mereka bisanya hanya mengandalkan "pokoke yang ta jual itu barang yang paling bagus/enak/baik dll (menurut dia) pasti palng laku". DAn bahkan mungkin lebih parah, mereka berpikir "Pokoknya aku menjual apa yang bisa aku buat, laku ato nggak ya tinggal berdoa aja banyak2".

Tipe ini biasanya mempunyai kecenderungan malas atau belum sadar dalam hal mencari ilmu untuk ngembangin usaha mereka, kadang-kadang juga kalo omzet dan keuntungannya sudah lumayan, ya udah, yang penting bisa menghidupi keluarga. Gak pernah ada ide atau kepikiran untuk menyiihkan profit mereka beberapa persen untuk ngembangin bisnis, at least untuk nambah ilmu seperti beli buku2 bisnis, ngikutin seminar2 imu bisnis dll.

Ciri meeka yang lain adalah biasanya bisnisnya dimulai udah lama (lebih dari 5 tahun sampai puluhan tahun) tapi dari dulu awal sampai sekarang bisnisnya itu2 aja, otletnya gak nambah, penghasilan real nya (kalo dihitung dengan tingkat inflasi) tetep aja.

Saya punya 2 contoh menarik di tipe pengusaha ini.

Istri saya sangat suka makan nasi goreng jawa di pojok perempatan bratang surabaya
Yang jual adalah bapak2 tua di temanai ma istrinya yang juga sudah tua (kalo masih muda ntar dikira istri mudanya dong ma orang2 hehhehehe)
Saya sempat iseng2 tanya ke ibu itu, "Mulai kapan jual kayak begini?" dia menjawab sejak tahun 1978, yang dia jual ya kayak gini2 aja.

What????????
Umur dia jualan nasi goreng jawa nya sama dong sama umur saya.......

Kasihan banget lah...... Masak 30 tahun gak ada progress ma sekali?

Coba dia seorang Hendi Setyono Baba Rafi, pasti dalam 30 tahun nasi goreng jawanya sudah buka outlet diseluruh dunia.

Ada juga contoh kasus.
Di perbatasan perumahan Sidosermo Indah dan kampung nya Sidosermo ada orang jualan mie ayam enak banget nama nya Mie Ayam Mitra.

Kalo kita makan disana pasti antri, enak banget rasanya. Dengan harga yang murah dan rasa enak sudah banyak langganan nya dari orang2 yang tinggal di sekitar daerah situ, anak2 SMA dan SMP, bahkan orang kantoran (padahal disana bukan daerah perkantoran)

Saya kenal dekat dengan ownernya yang bernama Pak Taufik, menurut beliau omzetnya sudah termasuk lumayan besar untuk kaki lima, lokasi tidak pada jalan ramai yaitu Rp 750 rb / hari.

Tapi yang sangat disayangkan adalah dari saya SMP kelas 1 sampai sekarang tempatnya ya gitu2 aja, bisnisnya gak berkembang. Dia belum punya pemikiran untuk invest/menabung untuk memperbesar bisnisnya.

Siapa yang salah dari kedua kasus diatas?


2. Pebisnis yang Membuat / Berusaha memperoleh Apa yang Bisa Dijual

Pebisnis ini levelnya sudah lebih tingi lagi dari pada yang sebelumnya, minimal dia sudah belajar marketing, dengan bisa mengetahui barang / produk apa yang bisa laku dijual.

Mereka juga sudah mempelajari apa yang dibutuhkan konsumen di daerah tertentu, apa yang dilakukan agar produknya bisa laku terjua.

Kemampuan menjual produk2nya tergantung semakin tinggi ilmu yang mereka pelajari. Semakin tinggi yang mereka pelajari semakin sukses lah mereka.

Banyak contoh2 dari pengusaha ini, mereka akan terus berusaha untuk mengembangkan bisnis nya agar makin banyak pundi2 uang yang mereka peroleh.


3. Pebisnis yang Mempunyai Vision yang Menembus ke Depan dari Masa nya

Pebisnis tipe ini jumlahnya paling sedikit tapi efek dari bisnis nya menimbulkan efek yang sangat besar untuk seluruh orang dari masa ke masa.

Pebisnis dalam kelompok ini mampu melihat suatu peluang yang tidak dapat dilihat semua orang. Mereka tetap optimis dengan keputusannya meskipun banyak yang mencibir, mereka memunyai visi ke masa depan dan kadang-kadang ada yang menganggap mereka dapat meramalkan masa depan.

Mereka adalah seorang pioner, pencetus ide yang pada masa awal mereka membangun bisnis banyak mereka di ejek sebagai orang gila.

Tapi dari semua yang mereka terima pada awal bisnis nya seperti ejekan, cacian, rintangan dari mana2, kerja keras yang lebih berat dalam membuka jalan bisnisnya, karena di masa awal bisnis tersebut masih belum banyak orang yang memakai / membeli produk nya sehingga kondisi cash flow dan yang lain berkali-kali lipat lebih berat dari pada pebisnis yang usaha / produk nya yang sudah jelas keberadaan nya pada masa itu.

Contoh nya:

Bill Gates yang impian nya dahulu waktu pertama kali membuka microsoft adalah di setiap rumah minimal disana terdapat 1 PC.

Pada saat itu, banyak yang mencibir, tidak lah mungkin hal itu terjadi, buat apa gunanya PC ada di setiap rumah? Dia bisa membalikkan opini orang banyak disaat itu sekarang. Kita bisa lihat sekarang begitu suksesnya dia sekarang dengan berbagai pesaing yang mencoba meng copy ide nya dulu yang banyak orang mencibirnya.

Contoh yang lain:

Ingat contoh jaman dahulu Pak Tirto yang di cap menjadi orang gila karena memasarka air minum dalam kemasan yang harga satu liter nya lebih mahal dari harga satu liter bensin.

Dengan usaha tanpa lelahnya untuk tetap bertahan dengan visi dan pemikirannya. Usaha yang dikeluarkan pastilah berkali-kali lipat lebih berat sebagai seorang inovator dan pioner. Banyak orang yang mencibirnya sampai dia mampu membuktikan menjadi orang nomer satu di bidangnya dengan brand Aqua.

Sekarang!!!
Banyak banget yang mencoba meniru cara pandang yang pada jaman dulu selalu dicibir dengan membuat air minum dalam kemasan juga dengan brand, warna, tag line kemasa yang berbeda-beda.

Kesimpulannya adalah:

Menjadi seorang inovator, pioner beban beratnya lebih berkali-kali lipat dalam mengatasi segala hambatan, but it's worthy enough bila dilihat dari kesuksesan yang mereka raih.
Hasil yang didapat berkali-kali lipat jauh sekali besarnya dari pada pebisnis lainnya yaitu yang bertipe ke 2 apalagi yang pertama.

Mereka yang mempunyai some kind of vision like that yang akan mengontrol dunia.

Bangsa Indonesia ini membutuhkan orang2 seperti mereka, not just only some kind of imitators yang membuat me too bisnis.

Kadang2 banyak dari kita sering melecehkan orang yang berpikiran berbeda, mereka yang sering melecehkan orang yang berpikiran berbeda tersebut akan mulai berhenti mencela bila orang tersebut menjadi sukses gara-gara cara berpikir yang berbeda itu.

Bangsa ini banyak sekali orang yang suka berpikir me too, mengikut atau mengekor, tidak lebih menghargai sesuatu perbedaan.

Beda banget dengan yang terjadi di luar negeri yang lebih menghargai orang atau bahkan anak2 mereka yang mempunyai pemikiran yang berbeda. Sampai dijadikan acara TV sendiri yang Sukses ratingnya untuk orang-orang yang mempunyai pikiran berbeda tsb.

Sebenarnya ada sebuah tehnik yang bisa membikin kita menjadi seorang inovator bisnis, ada step - step nya.
Kapan2 akan saya sharing kan.

Kenapa Bintang Ada di Waktu Malam bukan Siang?

Beberapa teman2 saya terutama yang masih ikut dengan orang (bukan seorang pengusaha) mengatakan pada saya: "Kok berani kamu menjadi pengusaha di masa2 sulit ini? Gak lebih bijaksana kalau kerja di perusahaan aja?"

Saya dengan cepatnya bisa menjawab pertanyaan nya setelah mengingat kata2 dari pendiri Honda atau Toyota ini (saya masih belum ingat yang mana) " Kenapa Bintang Ada (kelihatan) diwaktu malam tidak di waktu siang?"

Apa artinya?

Ini adalah filosofi hidup dan bisnis yang juga merupakan motivasi kuat yang artinya:

Orang-orang besar dan sukses (bisa juga diasumsikan bisnis-bisnis besar) hanya lahir dan ditempa oleh masa-masa sulit (bintang2 terlihatnya pada malam hari). Karena dengan masa-masa sulit ini mereka benar-benar ditempa untuk bisa survive.

Bila dimasa sulit ini mereka bisa tetap hidup dan bertahan apalagi sukses, bagaimana lebih suksesnya bila keadaan Indonesia ini semakin baik.

Tidak ada orang besar dan sukses yang lahir atau hanya ditempa pada masa-masa yang serba mudah (tidak ada bintang yang kelihatan pada siang hari).

Jadi untuk teman-teman pengusaha yang sekarang terkena berbagai masalah dikarenakan kondisi bangsa ini semakin susah.
Bersabarlah

Karena dengan bersabar dan bertahan nya kita saat ini sangatlah besar nilai nya untuk menjadi lebih sukses dimasa mendatang.

Keep fighting guys.........

bye: RianoDwiPermana

Selasa, 18 Maret 2008

Motivasi Bisnis

Saya baru saja selesai membaca buku berjudul "Perjalanan panjang usaha
NYONYA MENEER".

Buku itu bercerita tentang sejarah pendirian PT nyonya meneer oleh
nyonya meneer sendiri, konflik konflik besar yang bersifat internal dan
kisah dari dari DR. Saerang selaku cucu dari nyonya meneer (Lauw ping
nio) serta juga direktur utama dari PT NYONYA MENEER hingga saat buku
itu dituliskan.

Cerita itu dimulai dari kisah sebelum kelahiran nyonya meneer, lalu
cerita tentang kisah hidup nyonya meneer dalam membangun kerajaan bisnis
nya yang justru dimulai semenjak meninggalnya suami ke dua.

Dikarenakan cintanya akan bidang yang ditekuni, kegigihan, disiplin,
visi dan dukungan total dari anak anak beliau, usaha itu berkembang dari
suatu usaha yang bersifat rumahan dan tradisional menjadi usaha yang
sangat terpandang di Indonesia dan mempekerjakan ribuan pegawai.

Semua anak anak beliau yaitu Nonnie, Hans, Lucy, Marie (dari suami
pertama) dan Hans pangemanan (dari suami kedua) mampu memperlihatkan
kontribusi luarbiasa terhadap kemajuan usaha keluarga tersebut. Masing
masing anak memperlihatkan peranan yang significant, hingga sulit lagi
untuk bisa secara persis berkata anak yang satu lebih berjasa dari pada
anak yang lain.

Sampai pada tahap ini, banyak pelajaran yang bisa di ambil, dimana
dukungan total yang diberikan pihak keluarga dan kecintaan akan profesi
merupakan faktor faktor dominan keberhasilan beliau.

Pada tanggal 23 april 1978, seorang besar ini akhirnya menghembuskan
napasnya yang terakhir kali dan kemudian beralihlah tongkat estafet
kepemimpinan PT.nyonya meneer ke generasi kedua.

Konflik pertama dalam organisasi ini dimulai pada tahun 1985, dipicu
oleh perebutan kekuasaan dan upaya upaya untuk meningkatkan peranan
didalam mesin organisasi. Konflik ini berlangsung sangat panas, diliput
oleh banyak media sehingga tidak kurang sudomo selalu menteri tenaga
kerja ikut terlibat saat itu sebagai penengah. Konflik itu berjalan
selama kurang lebih setahun, melibatkan proses pengadilan dalam agenda
saling menuntut dan akhirnya diselesaikan dengan cara pelepasan saham
oleh 2 anak nyonya meneer beserta keluarga mereka yaitu lucy saerang dan
marie kalalo.

Prahara kedua berlangsung antara desember 1989 - 1994 antara keluarga
Hans pengemanan disatu sisi dengan keluarga Nonie saerang bergabung
dengan Charles saerang (cucu nyonya meneer dari anak laki laki nya yang
bernama Hans) disisi yang berbeda.

Ini termasuk prahara yang paling panjang dan paling melelahkan diantara
keturunan wanita besar yang bernama nyonya meneer.

Melibatkan kekerasan dalam perebutan ruang direksi, keputusan pengadilan
sampai di tingkat MA, liputan luas media massa skala nasional, juga
keterlibatan petinggi daerah dan nasional dalam upaya nya memediasi
perselisihan ini.

Bahkan pada saat konflik itu, Charles saerang sempat tinggal di Amerika
selama beberapa waktu karena alasan adanya upaya pembunuhan melalui
tembakan yang menghancurkan kaca belakang mobilnya

Konflik ini akhirnya selesai secara damai dengan disepakatinya pelepasan
saham oleh keluarga Hans pangemanan terhadap keluarga Nonie saerang dan
Charles saerang.

Pada situasi dimana komposisi saham bernilai seimbang yaitu 50% bagi
keluarga nonie saerang dan 50% keluarga Charles saerang, ternyata
konflik belum berhenti sampai di titik itu.

Masih juga dipicu oleh perebutan kekuasaan, pada tahun 1995 - 2000,
akhirnya keluarga Nonie Saerang harus berhadapan dengan keponakannya
sendiri yaitu keluarga Charles Saerang.

Perselisihan yang sempat diwarnai oleh peng-rusak-an nama baik masing
masing pihak dengan menggunakan kekuatan media massa, kedua keluarga
yang berseteru ini akhirnya melibatkan juga pihak pengacara dan
pengadilan dalam agenda saling menuntut dan menjatuhkan.

Bahkan Paul Saerang yang merupakan anggota keluarga dari Nonie Saerang
(generasi ke 3 dari nyonya meneer), sempat merasakan bui selama seminggu
akibat tindakan yang dianggap salah, yaitu mencemarkan nama baik.

Salah satu hal penting yang terjadi selama prahara ke tiga dalam
keturunan salah satu wanita besar Indonesia ini, yaitu mulai
dilibatkannya issue issue dan fitnah mengenai keterlibatan satu pihak
terhadap komunisme, tapi akhirnya issue ini mereda dengan sendirinya
setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak berwenang dan tidak
ditemukannya bukti signifikan, selain dari pemalsuan tanda tangan untuk
keperluan fitnah tersebut.

Setelah pertarungan yang melelahkan, akhirnya pihak keluarga besar Nonie
saerang memutuskan untuk mengalah dan memilih untuk melepaskan saham
yang dimilikinya kepada keluarga Charles Saerang yang merupakan
keponakan pada tanggal 27 oktober 2000.

Pada hari ini, kepemilikan saham dari PT nyonya meneer, dimilki secara
penuh oleh Charles saerang dan keluarga nya.

Dan semenjak itu, Charles saerang bisa berkonsentrasi penuh tanpa di
ganggu oleh prahara prahara internal dengan level yang serupa, maka
pertumbuhannnya seolah tidak bisa dihentikan oleh siapapun.

Pada saat membaca cerita ini, pertanyaan saya hanya satu: Apa perasaan
sang wanita besar Indonesia itu bila beliau masih hidup, dan menyaksikan
usaha yang dirintisnya yang saya percaya dicita citakan nya sebagai
warisan berharga bagi keturunan keturunan nya tapi justru akhirnya
menjadi akar dari perselisihan antar keluarga?

Saya percaya, nyonya meneer telah sangat berhasil dalam menemukan teknik
tingkat tinggi dalam menciptakan lapisan generasi generasi kuat, tahan
banting, kompetitif, bersifat unggul dan berharga seperti pahlawan
perang dibanding dengan kebanyakan dari kita, hanya saja maafkan kalau
saya dianggap menghakimi, dan dengan tidak mencoba menyederhanan
kompleksnya permasalahan di dalam keluarga nyonya meneer kedalam satu
kesimpulan yang bersifat umum dan dangkal, saya berpendapat ada yang
salah dalam penanaman nilai nilai mendasar mengenai penting nya hubungan
dan ikatan keluarga antara satu dengan yang lain.

Saya membayangkan ini, karena kebetulan mami saya juga berjuang dalam
bidang usaha kecil dan cita cita terjauh beliau sama, yaitu berharap
melalui usaha yang dirintisnya itu, keluarga kami bisa terpelihara
sampai ke generasi generasi berikutnya.

Sementara usaha saya sendiri, dirintis oleh saya dan adik adik saya,
dimana peranan mereka sangat signifikan dalam bertumbuhnya bisnis kami
sampai pada titik ini. Dari garasi rumah di Tg priok sampai dengan Tuhan
ijinkan untuk memilki beberapa kantor di Jakarta (Kelapa g! ading, m ega
mall, kuningan dan pasar baru), luar daerah dan Melbourne.

Jadi pada dasarnya, ini bukanlah konflik yang bukan tidak mungkin
terjadi pada kami maupun para pembaca lainnya dimasa mendatang.

Pada saat umur saya 19 (10 tahun lalu), begitu saya memulai usaha
pertama saya, doa utama saya kepada Tuhan ialah agar diberi kesempatan
usaha yang saya mulai bisa diijinkan menjadi besar dan mampu
meninggalkan jejak kaki yang dalam di dunia bisnis.

Tapi pada saat membaca kisah ini, saya langsung minta ampun pada Tuhan
kalau saya berpendapat doa saya selama ini salah. Saya berdoa ulang
bahwa pada level apapun tingkatan bisnis saya, saya akan selalu mengucap
syukur bila itu selalu akan membawa kebaikan bagi keluarga besar kami di
masa mendatang yaitu di generasi kedua, ketiga, kelima, ke sepuluh dan
seterusnya.

Untuk saya, kalau memang untuk menjadi besar itu berarti harus membuang
ikatan persaudaraan dan saling menyikut satu dengan yang lain agar salah
satu garis keturunan lebih unggul dibanding keturunan yang lain, maka
biarlah kami hanya hidup oleh kasih karunia Tuhan saja tapi bisa
menikmati persaudaraan yang saling mendukung dan menopang dan biarlah
garis keturunan kami bisa saling menolong dan mengandalkan satu dengan
yang lain bila ada dari mereka yang berkesusahan atau ditimpa masalah.

Saya berpendapat, itulah seharusnya salah satu tujuan terbesar dari
semua upaya pendirian bisnis yang telah kami rintis.

Saya akan memandang, antara usaha/bisnis yang Tuhan percayakan ini dalam
hubungannya terhadap keluarga ialah untuk bisa memberi kesempatan kepada
keturunan keturunan kami media belajar yang memadai dan untuk
mengembangkan kapasitas diri mereka semua secara maksimal dalam mencapai
tujuan-tujuan terbesar mereka masing masing yaitu hadir ke dunia untuk
membawa berkat bagi sekeliling.

Saya berdoa setulus tulus nya agar keluarga dan keturunan keturunan dari
nyonya meneer, dapat pulih seperti sedia kala dalam hubungan mereka satu
dengan yang lain dan mereka akan bisa bertumbuh makin besar dalam bisnis
mereka, menjadi berkat bagi banyak sekali orang dengan tetap mendasarkan
semuanya pada KASIH yang sejati.

Sebagai penutup, ada baiknya kita merenungkan satu pepatah kungfu;

Apalah gunanya pedang paling tajam didunia, bila tanpa disertai gagang
yang memadai. Ia hanya akan melukai pemiliknya.

Wishnu Iriyanto

Baca juga artikel motivasi lainnya hanya di :

http://www.beranieg agal.com

Salam Sukses,

M. Rian Rahardi

# BeraniBisnis. Com <http://www.beranibi snis.com/ ?id=inaya>

# KeuanganPribadi. Com <http://www.keuangan pribadi.com/ ?id=misterryan>

Letter to Secretary of Defense Gates on Indonesia

Secretary of Defense Robert Gates visited Indonesia in late February. He met with senior Indonesian officials, including the president and defense minister, and he offered increased military assistance, including weapons and training. This is a U.S. NGO response to his visit. While he mentioned human rights and military reform in passing, there is no linking of military assistance to these and other concerns, such as accountability for past human right crimes in East Timor and Indonesia. The letter with a list of signatures can be found below. - John M. Miller, ETAN

Secretary of Defense Robert M. Gates
1000 Defense Pentagon
Washington, DC 20301-1000

March 17, 2008

Dear Mr. Secretary:

We were disturbed by statements made during your recent visit to Indonesia stating the administration's intention to greatly expand U.S. cooperation with and support for the Indonesian military (TNI). Instead of high-tech jet fighters, Indonesians need their rights respected and an end to corruption.

As organizations deeply concerned with human rights and justice in Indonesia and East Timor, we are disturbed that assistance to the TNI is rapidly expanding, absent any significant TNI reform and despite the ongoing failure to hold the TNI accountable for its past and current human rights violations. Any pretense to condition engagement on accountability and human rights has totally disappeared.

We strongly protest the administration plan, conveyed to Congress, to resume cooperation with Indonesia's Special Forces (Kopassus) and Indonesia's para-military police (Brimob), brutal units with especially atrocious human rights records. Kopassus and Brimob will no doubt portray engagement as an exoneration by the U.S. Their victims are left to wonder at the U.S. governments claims that security assistance promotes human rights. This is no way to improve the United States standing among the people of Indonesia.

International and domestic organizations have extensively documented the Indonesian military’s continued resistance to civilian control and oversight, its evasion of budget transparency and its widespread impunity for crimes against humanity.

The recent report by UN Special Representative Hina Jilani describes ongoing human rights violations by Indonesia's security forces, especially in West Papua. Her report describes continued threats and intimidation by Indonesia’s security forces targeting human rights defenders.

Recent UN and State Department human rights reports describe Indonesia's human rights courts as incapable of bringing Indonesian military and police perpetrators of serious human rights violations to justice, including those involved in the Tanjung Priok massacre, Abepura (Papua) violence, and many other cases. Jakarta's ad hoc Human Rights Court on East Timor acquitted all but one defendant (an East Timorese civilian). No senior officials have been convicted for the widespread crimes against humanity and war crimes committed in East Timor from 1975-1999. Officers credibly accused of serious crimes continue to serve in major positions and to receive promotions.

Indonesian and international media have exposed past and ongoing military involvement in a range of illegal activities, including gun running, people trafficking and destructive, illegal exploitation of resources, notably in West Papua.

The Indonesian military at best tolerates and, more ominously, continues to back militias, some religiously based, whose principle role is to intimidate civilians, particularly ethnic and religious minorities and some political parties.

Although the TNI was forced to give up its seats in parliament some years ago, the military has successfully resisted demands to end the "territorial command" system, through which the military operates a shadow government, exerting influence over civil administration and politics, commerce, and justice down to the village level. This unmonitored and uncontrolled military power poses a grave and direct threat to national elections scheduled for 2009.

Past and present U.S. administrations have long-argued that that close cooperation with the Indonesian military will spur reform by exposing Indonesian military personnel to more democratic perspectives and inculcate respect for human rights and civilian control. This ignores the fact that decades of U.S. collaboration with the Indonesian military has shown no improvement coming from such association. Many U.S.-trained officers were involved in the worst violence in East Timor and elsewhere.

The greatest changes occurred when the U.S. withheld prestigious military assistance, including foreign military financing and training such as IMET and JCET. These policies correlated with the brief period of serious reform in the years immediately following the overthrow of the dictator Suharto, when the separation of the police and military was completed, unelected military officials were removed from Parliament, and East Timor broke free.

When the administration waived remaining congressional restrictions on military assistance in 2005, it pledged that it would carefully calibrate any security assistance to promote reform and human rights. Given a lack of benchmarks, these words ring hollow. The TNI cares only about what the U.S. does, not what it says. Any statements promoting rights and reforms, like your recent statements in Jakarta, will be ignored as the TNI gratefully accepts unconditional assistance from the U.S. This all-carrot, no-stick approach undermines efforts to strengthen civilian control of the TNI and achieve judicial accountability for victims of human rights violations.

We strongly oppose any expansion of assistance for or cooperation with the Indonesian military absent meaningful reform and insist particularly that the U.S. reject any relationship with the unreformed Indonesian Special Forces (Kopassus) and the militarized police (Brimob).

Sincerely,

John M. Miller Internet: fbp@igc.org
48 Duffield St., Brooklyn, NY 11201 USA
Phone: (718)596-7668 Mobile: (917)690-4391
Skype: john.m.miller

The text of the letter is below, a full list of signatures can be found at
http://www.etan. org/news/ 2008/03gates. htm - John M. Miller, ETAN


Jumat, 14 Maret 2008

Mengakui kesalahan

Saya melihat seorang anak kecil sedang menangis karena kakinya tersandung batu, dan anak tersebut berlari kearah orang tuanya sambil berkata,

"Mama aku jatuh tersandung batu", dan orang tuanya berkata,

"Diam sayang batunya nakal nanti batunya mama marahi," kenapa harus menyalahi batu?

Suatu ketika di lingkungan kantor,

"Kenapa kamu tak dapat mencapai target penjualan?", tanya seorang manager ke pada supervisornya

"Iya saya mempunyai tim yang kurang solid", kenapa harus menyalahkan teamnya?

Ketika suatu saat saya mempunyai janji dengan kerabat untuk bertemu di satu tempat pada pukul 9.00. Ternyata kerabat saya datang pada pukul 10.30, dan saya bertanya,

"Kenapa telat?",

"Tadi supir taksinya jalanya pelan, dan jalanan macet", saudara saya berkata, kenapa menyalahkan supir taksi dan jalanan macet?

Begitu mudahnya kita melempar kesalahan kepada orang lain, disaat kita terdesak.. dari beberapa kasus yang saya tulis diatas. Dari kasus pertama saat kecil kita dibimbing untuk menyalahkan batu ketika kita tersandung dan jatuh. Saat target penjualan tidak teracapai seorang supervisor dengan mudah melemparkan kesalahan kepada teamnya, kenapa tidak mengaku bahwa dia salah, karena mungkin salah strategy, atau malah dia tidak melakukan apa-apa hanya menyerahkan ke teamnya… dan saat kerabat saya datang terlambat dia menyalahkan supir taksi… apakah benar… kenapa kerabat saya tidak berjalan lebih awal atau memilih jalan alternative untuk tidak terlambat.

Fenomena sosial yang sangat menyedihkan sedang terjadi pada masyarakat kita dimana masing-masing ingin mencari selamat, dan melemparkan kesalahan kepada orang lain dan tidak mau bertanggung jawab atas kesalahan yang dibuatnya.

Mungkin kah, sikap melemparkan kesalahan tersebut berawal dari saat kita kecil di mana kita terbiasa menyalahkan dan melemparkan masalah kepada orang lain agar kita aman. Dengan melemparkan kesalahan kepada orang lain tidak kah kita merasa salah dan tidak nyaman. Dan saat kita melemparkan kesalahan orang lain kita sebenarnya sedang membiasakan diri untuk berbohong kepada diri sendiri.

Dengan mencoba untuk melemparkan kesalahan kita kepada orang lain adalah suatu candu dan akan menghambat perkembangan jiwa kita… jika kita berhasil melemparkan suatu masalah kepada orang lain kita dan kita merasa aman dan berhasil, maka kita akan berusaha mengulang melemparkan setiap kesalahan kita kepada orang lain.

Mengapa kita tidak bersikap jujur bahwa kesalahan yang kita buat tersebut adalah salah kita dan kita bertanggung jawab atas resiko yang ada. Bagaimana perasaan anda jika orang lain melemparkan suatu masalah kepada kita…. Marah kesal dan kecewa bukan…. Jadi kenapa kita harus melempar kesalahan kepada orang lain.

Dengan menerima kesalahan, kita seharusnya senang karena kita mendapat pelajaran berharga dan tidak mengulangi kesalahan tersebut. Dan kita punn sangat marah jika kita terkena masalah dari lemparan orang lain. Kita harus melatih jujur dan menumbuhkan jiwa sportif kepada diri kita sendiri. Dengan mengakui kesalahan kita maka orang lain dan lingkungan akan sangat menghargai diri kita. Tidak percaya coba buktikan bersifat sportif, dan anda akan mendapat tanggapan yang baik.

Begitu indah jika kita tidak saling menyalahkan dan bersikap jujur dan sportif kepada orang lain, seperti kita ingin diperlakukan oleh orang lain. Dengan ini jika berkenan saya ingin mengajak sahabat-sahabatku untuk tidak melemparkan kesalahan kepada orang lain, dan berjiwa sportif dan mengakui kesalahan kita jika kita salah, seperti seorang ksatria, dan wujud iman kita.

"Menjadi jujur seperti seorang ksatria yang sportif dan berwibawa, atau mencoba tidak jujur (bohong) seperti seorang pencuri yang terhina dan tidak berharga"

"Walaupun menanam kejujuran terasa pahit, tetapi kejujuran akan menghasilkan buah yang manis. Jadi mari kita jujur, walau kejujuran itu pahit"



Moch.Ardan
+62 818 74 26 74
+62 21 99 32 74 74
+62 888 616 94 04
+62 21 68861452

Minggu, 09 Maret 2008

LISTRIK

Mulai April tagihan listrik anda bisa lebih kecil dari biasanya atau malah
lebih besar, tergantung pemakaian listrik Anda. Begini aturannya :
  1. Insentif, diberikan ke pelanggan yang bisa berhemat lebih dari 20% dari rata-rata nasional pemakaian listrik per bulan.
  2. Dis-insentif, diberikan ke pelanggan yang tidak berhemat, yaitu pemakaian listrik lebih besar dari 80% dari rata-rata nasional pemakaianlistrik per bulan.

Ini lebih jelasnya:
Misal Pemakaian rata-rata nasional 100 kWh, so nilai hematnya di 80 kWh...maksudnya kalau konsumsi anda dibawah 80 kWh/bulan so Anda dapat insentif, Tapi kalau konsumsi listrik Anda di atas 80 kWh so Anda dapat
dis-insentif.

Gimana perhitungan insentif dan dis-insentifnya?
a. Insentif = 0.2 x kWh yg dihemat x T *)
b. Dis-insentif = 1.6 x kelebihan kWh x T *)
*) T= tarif listrik tertinggi di golongan tertentu (liat di rekening listrik anda)

Pemakaian listrik rata-rata nasional utk pelanggan rumah tangga per bulan:

a. R-1 450 VA = 74.76 kWh
b. R-1 900 VA = 115.48 kWh
c. R-1 1300 VA = sekitar 195 kWh (belum dapat data pasti)

Program ini diberlakukan pada golongan pelanggan:
1. Rumah tangga
2. Bisnis (kecuali diatas 200 kVA)
3. Pemerintah

Tapi, bocoran dikit ni...Buat kita-kita yang di daerah Jakarta kemungkinan besar kena dis-insentif, karena Rata-rata pemakaian listrik yang dipakai adalah rata-rata Nasional, So kalau Pemakaian listrik Jakarta dirata-ratain
ama pemakaian daerah lain yah..kecenderungann ya lebih besar...Betul? (Sebenere ini kenaikan harga listrik yang dibuat sedemikian rupa sehingga nampak bukan seperti kenaikan harga...Hehehe Pinter yah PLN...) Tapi ini
adalah efek dari pengurangan subsidi yang diberikan Pemerintah (Tahun 2008 subsidi untuk PLN dikurangi 10 T...PLN...)

Mulai April rekening listrik kita bakal naik...
Pesan saya: LET'S CONCERN MORE IN ENERGY SAVING....

Siapa Bermain di Belakang Terbitnya PP No 2/2008?

Siapa Bermain di Belakang Terbitnya PP No 2/2008?
Kompas, Kamis, 6 Maret 2008 | 02:41 WIB

*Sri Hartati Samhadi*

Melalui ancaman untuk menyeret Pemerintah Republik Indonesia ke
arbitrase nasional, segelintir perusahaan pertambangan multinasional
empat tahun lalu berhasil menekan pemerintah untuk menerbitkan
Peraturan
Pengganti Undang-undang atau Perpu Nomor 1 Tahun 2004 yang membolehkan
mereka melakukan kegiatan penambangan terbuka di kawasan hutan lindung.

Kini, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 (PP No 2/2008),
terbuka kemungkinan bukan hanya 13 perusahaan yang boleh menambang
secara terbuka di hutan lindung, tetapi juga ratusan perusahaan tambang
lainnya, asalkan mereka membayar biaya izin pinjam pakai Rp 300 per
meter persegi per tahun. Siapa sebenarnya yang bermain di belakang
terbitnya PP No 2/2008 ini?

Kemunculan PP No 2/2008 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan
Pembangunan
di Luar Kegiatan Kehutanan ini menjadi kontroversial, bukan hanya
karena
jiwa PP ini dinilai bertolak belakang dengan komitmen Pemerintah RI di
Konferensi PBB mengenai Perubahan Iklim di Bali untuk melakukan
pengawasan kawasan hutan dalam rangka menurunkan emisi karbon global.

Tetapi juga karena tidak ada ketegasan yang menyebutkan bahwa ketentuan
PP itu hanya diperuntukkan bagi 13 perusahaan tambang yang berdasarkan
Perpu No 1/2004 (yang kemudian disetujui jadi UU No 19/2004 tentang
Kehutanan) diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan terbuka di
areal
hutan lindung seluas 925.000 hektar.

Kalangan praktisi hukum melihat, PP No 2/2008 tidak secara tegas
menyebutkan dalam konsiderannya bahwa PP No 2/2008 hanya ditujukan
untuk
13 perusahaan dimaksud.

Selain itu, penyusunannya juga tidak melalui dialog publik terlebih
dulu. Dari sini saja jelas bahwa secara prosedural penyusunan PP ini
bertentangan dengan ketentuan UU No 10/2004 tentang peraturan
perundang-undangan yang menuntut adanya kejelasan mengenai tujuan,
kejelasan mengenai rumusan, dan keterbukaan.

Beberapa pengamat lingkungan, termasuk Elfian Effendi, Direktur
Eksekutif Greenomics, menilai PP ini sebagai bentuk manipulasi hukum
dan
persekongkolan untuk mengelabui publik. Ketidaktegasan PP yang tidak
secara eksplisit menyebutkan PP hanya berlaku bagi 13 perusahaan
membuka
celah lebar terjadinya penyalahgunaan.

Sekarang saja sudah ada multi-interpretasi terhadap PP dimaksud. Salah
satu contoh gamblang adalah sikap Kepala Dinas Pertambangan Kalimantan
Tengah yang justru melihat PP ini sebagai peluang bagi sembilan
perusahaan tambang batu bara di wilayahnya untuk beroperasi di hutan
lindung.

Jangankan di level kepala dinas, menteri sendiri memiliki interpretasi
tersendiri mengenai PP tersebut. Pernyataan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro di depan ratusan pengusaha
pertambangan, 29 Februari 2008, bisa digarisbawahi.

Waktu itu Purnomo jelas-jelas mengungkapkan akan segera menerbitkan
sebuah keppres yang memungkinkan perusahaan-perusahaan pertambangan
lain
bergabung dengan 13 perusahaan yang sebelumnya sudah diizinkan
menambang
secara terbuka di hutan lindung.

Kalau sudah begini, siapa yang menjamin dalam pelaksanaan di lapangan
nantinya bahwa hanya 13 perusahaan itu yang boleh menambang di hutan
lindung?

Pemerintah, dalam hal ini Menteri Kehutanan MS Kaban, menjanjikan
pihaknya akan tetap mengawasi pelaksanaan di lapangan. Tetapi, sekali
lagi, dengan kondisi hutan yang sudah hancur sekarang ini, siapa yang
masih bisa diyakinkan oleh jaminan Dephut?

Siapa yang akan bertanggung jawab jika ternyata hutan justru semakin
rusak dengan adanya PP No 2/2008? Apakah presiden/wakil presiden,
menhut, dan menteri ESDM siap diseret ke tribunal rakyat dan mahkamah
internasional untuk mempertanggungjawabkannya? Kalaupun iya, itu tidak
akan bisa mengembalikan kerusakan yang telanjur terjadi.

*Berlindung*

Ada tendensi, pemerintah sekarang ini mencari kambing hitam dari PP ke
pemerintahan sebelumnya, dengan menyebut PP No 2/2008 ini hanya tindak
lanjut dari Perpu No 1/2004 yang dikeluarkan oleh pemerintahan
sebelumnya.

”PP ini bersembunyi dan berlindung di balik Perpu No 1/2004 dengan
menyusupkan kepentingan-kepentingan lain. Di antaranya mengompromikan
tarif penggunaan kawasan hutan lindung dan menghapus kewajiban
penyediaan lahan pengganti sebanyak dua kali lipat dari luas areal
lahan
hutan lindung lewat kompensasi murah,” kata Elfian.

Pihak Dephut dan ESDM sendiri cenderung berkilah PP ini hanya mengatur
sewa-menyewa dan bukan perizinan usaha tambang. Argumen ini dinilai
semakin mengundang tanda tanya mengenai motif yang melatarbelakangi
terbitnya PP ini.

Para panelis antara lain mempertanyakan tarif sewa yang ditetapkan
begitu murah dan dasar perhitungan yang dipakai. Kalau tujuannya untuk
konservasi hutan, di sini terlihat tidak sejalannya antara maksud dan
tujuan.

Berdasarkan kalkulasi kasar Greenomics, kerugian akibat diterapkannya
PP
No 2/2008 mencapai Rp 70 triliun. Sementara, dari penerapan PP No
2/2008
potensi PNBP yang diterima hanya sekitar Rp 2,78 triliun, atau hanya
menutup 3,96 persen dari potensi kerugian. Dari jumlah itu, yang bisa
masuk ke APBN 2008 ini diperkirakan hanya Rp 1,5 triliun.

Ini jelas tidak sebanding dengan potensi kerugian akibat rusaknya hutan
jika PP No 2/2008 diterapkan. Jadi, siapa sebenarnya yang diuntungkan
oleh PP No 2 ini?

Yang jelas, bukan masyarakat sekitar pertambangan, mengingat karena
kehadiran kegiatan pertambangan selama ini justru melahirkan pusat
kantong-kantong kemiskinan dan kehancuran ekologis di sekitarnya.
Secara
logika, yang paling diuntungkan dengan kehadiran PP No 2/2008 adalah
ke-13 perusahaan yang disebut dalam Perpu No 1/2004.

Namun, di luar 13 perusahaan, sekarang ini menurut Greenomics, ada 158
perusahaan tambang lain yang juga sudah tak sabar menunggu berlakunya
PP
ini.

Jika sudah begini, kehadiran PP No 2/2008, yang mengizinkan pembukaan
hutan lindung dan hutan produksi untuk kegiatan tambang, infrastruktur
telekomunikasi, dan jalan tol dengan tarif sewa Rp 120 untuk hutan
produksi dan Rp 300 per meter persegi per tahun itu bukan hanya akan
mengancam 925.000 hektar hutan lindung, tetapi juga 11,4 juta hektar
hutan lindung lainnya.

Kalangan aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Jaringan
Advokasi
Tambang (Jatam), dan Greenomics melihat pemberlakuan PP ini bisa
mengancam jalannya perekonomian di 25 kabupaten/kota dan akan
menimbulkan dampak yang cukup serius terhadap 7 juta penduduk yang
berada di kawasan tersebut.

Dampak sosial ekologis ini yang tidak diperhitungkan dalam harga sewa
yang ditetapkan dalam PP No 2/2008.

Sejumlah panelis melihat kasus PP No 2/2008 ini bukan semata persoalan
kepentingan kehutanan yang dikalahkan oleh kepentingan komersial lain,
tetapi Dephut sendiri dinilai sudah menjadi sumber masalah sejak
diterbitkannya UU Kehutanan tahun 1967, sebagaimana juga ESDM.

Dengan rezim kebijakan yang berlaku sekarang ini, menurut seorang
panelis, ”industri keruk” (pertambangan) yang ada sekarang ini saja
sudah menjadi jaminan kebangkrutan sosial ekologis untuk seluruh
kepulauan Indonesia.

Terbitnya PP No 2/2008 dinilai para analis juga aib besar bagi
Indonesia
yang belum genap tiga bulan lalu mengklaim sukses menggelar dan menjadi
tuan rumah Konferensi PBB mengenai Perubahan Iklim. PP No 2/2008 ibarat
semacam sabotase terhadap apa yang sudah dicapai dalam pertemuan di
Bali
itu.

Hal ini jelas akan membuat Indonesia semakin menjadi sorotan utama
dunia
di tengah nama Indonesia yang sudah tercemar dengan masuk dalam
Guinness
World Records
sebagai perusak hutan nomor satu dunia.

Oleh karena itu, muncul desakan kuat agar PP tersebut dicabut tanpa
harus menunggu proses judicial review di Mahkamah Konstitusi, atau
sebelum Indonesia dipermalukan di dunia internasional.

Sejumlah analis juga menyarankan, jika mau disusun PP pengganti untuk
PP
No 2/2008, sebelum dilakukan penyusunan PP baru, sebaiknya lebih dulu
dilakukan kajian dampak (regulatory impact assessment) terhadap UU No
19/2004 tentang Kehutanan (sebagai revisi atas UU No 41/1999) untuk
menilai kembali apakah keppres ini lebih banyak manfaatnya dibandingkan
mudaratnya.

Akhirnya, kita hanya bisa menunggu apa reaksi pemerintah menghadapi
gerakan perlawanan masyarakat yang semakin kuat menentang PP No 2/2008.
Jika pemerintah tetap ngotot memberlakukan PP No 2/2008, pertanyaan
yang
bisa muncul adalah mewakili siapakah pemerintah ini sebenarnya?
Benarkah
semua ini ada kaitan dengan kepentingan pelumas mesin politik menjelang
Pemilu 2009 seperti disinyalir berbagai kalangan? [ ]

Alamat Kepolisian

ALAMAT & TELEPON KADIT LANTAS SE-INDONESIA
01. Polda Nangroe Aceh Jl. Cut Nyak Din, Banda Aceh.
Tel. (0651) K : 482331, R : 23197 Fax : 0651- 47706
02. Polda Sumut Jl. Putri Hijau 14 Medan [Jl. Sisingamangaraja No.60]
Tel. 061- K: 54724, 7870357 R : 556680, Fax : 061-556680.
03. Polda Sumbar Jl. Nipah, Padang. [Jl. Jenderal Sudirman No.55, Padang]
Tel. 0751- K : 31782,33416 R : 31784, Fax : 0751- 31783.
04. Polda Riau Jl. Senepelan 10 Riau
Tel. 0761-20084, Fax : 0761-31783.
05. Polda Sumsel Jl. Pom IX, Palembang
Tel. 0711K : 311221, R : 56054, Fax : 0711-373043.
06. Polda Lampung Jl. WR, supratman 1, Lampung
Tel. 0721-471487, Fax : 0721-488222.
07. Polda Bengkulu Jl. Adam Malik Km 9, Bengkulu.
Tel. 0736-51273, Fax : 0736-51163.
08. Polda Jambi Jl. Bhayangkara, Jambi.
Tel. 0741-22888, Fax : 0741-22014.
09. Polda Metro Jaya, Jakarta.
Tel. 021-5234000/ 5225646
10. Polda Jabar Jl. Soekarno-Hatta, 748, Bandung.
Tel. 022-K : 7801818,7830835, 7813131 R : 7507895, Fax : 022-7800029.
11. Polda Jateng Jl. Majapahit 40, Semarang.
Tel. 024-72387, Fax : 024-720947,720675.
12. Polda Yogya Jl. Tentara Pelajar 11, Yogyakarta
Tel. 0274-522743, Fax : 0274-513269.
13. Polda Jatim Jl. Jend A. Yani, Surabaya.
Tel. 031-8291050, Fax : 031-8290562, 8280817.
14. Polda Bali Jl. Supratman 7, Denpasar
Tel. 0361- K : 234045, R : 232311, Fax : 0361-234045.
15. Polda NTB Jl. Gajah Mada, Mataram
Tel. 0370-38511, Fax : 0370-22305.
16. Polda NTT Jl. Soeharto 3, Kupang.
Tel. 0380-26244, Fax : 0380-21544.
17. Polda Kalbar Jl. Laksamada Adi Sucipto, Poltianak.
Tel. 0561- K : 41854, R : 30257, fax : 0561-41854.
18. Polda Kalsel Jl. DI Panjaitan, Banjarmasin.
Tel. 0511-K : 68899, R, 55863, Fax : 57480.
19. Polda Kalteng Jl. Cilik Riwut, Palangkaraya
Tel. 0536- K : 25262, R : 26581, Fax : 0536-20716.
20. Polda Kaltim. Jl. Wiluyo Puspoyudo, Balikpapan
Tel. 0542-36399, Fax : 0542-36412.
21. Polda Sulsel Jl. AP Pettarani, Ujung Pandang
Tel. 0411-K : 441231, R : 872955, Fax : 0411-442966.
22. Polda Sultra Jl. DI Panjaitan, Kendari.
Tel. 0401- 390303, Fax : 0401-390303
23. Polda Sulut Jl. Tumetenden 1, Menado
Tel. 0438-868046, Fax : 0438-841122.
24. Polda Sulteng Jl. Raja Mouli, Palu
Tel. 0461- 29160, Fax : 0461-53980
25. Polda Maluku Jl. Benteng, ambon.
Tel. 0911-K : 53505, R : 53277, Fax : 0911-53505.
26. Polda Irian Jaya Jl. Dr, Sam Ratulangi 8, Jayapura.
Tel. 0967-31835, Fax 0967-32514.
ASRENA KAPOLRI: Telepon 720-3264, 721-8010
Waasrena: Telepon 739-3318, 721-8011
Taud: Telepon 721-8103
Telepon 739-4659, 721-8006 Ir Ops Telepon
IRJEN POLRI: 726-1295, 721-8007
Ir Bin: 739-8027, 721-8008
Taud: 721-8102
Kepala NCB: 720-5047
Taud 721-8101
DEMIN KAPOLRI: 722-0554, 721-8004
Kaset Demin: 721-8005
Set Demin: 720-5048
DEOPS KAPOLRI: 721-8100
Kaset Deops: 726-1291, 721-8003

ADC Kapolri: 721-8001
Spri Kapolri: 722-1037, 721-8012, 721-8013
Rumah Dinas Tribrata: Jl Bekasi Tmr Raya 384-8537
Kapolri: Jl Pattimura 37
Telepon 720-8311, 721-8115.
Taud Telepon 721-8100
Sentral MABES II: Jalan Lejen MT Haryono
Telepon 798-9702, 798-9703, 798-7544, 798-7632
MABES POLRI / Kapolri: Jl Trunojoyo 3
Telepon 721-8001, 725-4420,726- 0208,726- 0306, 720-7277
Detasemen Markas Sentral MABES I:Jalan Trunojoyo 3
Telepon 721-8000, 724-3579
Polsek Bekasi Selatan
Jl. Pulo Rimbung Raya No.3,Pekayon, Bekasi Selatan
T: 021-82402647
Polsek Metro Duren Sawit
Jl. Inspeksi Saluran Kalimalang, Jakarta Timur
T: 021-8616139
POLWIL BOGOR
Jl. Kapten Muslihat No.18, Bogor
T: 0251-381360
POLRESTRA WILAYAH KOTA BOGOR
Jl. Raya Kedunghalang KM.6, Bogor 16710
T: 0251-662459/ 664222
POLRES JAKARTA UTARA
Jl. Yos Sudarso No.1, Jakarta Utara
T: 021-43931017 / 43931162
POLRES TIGARAKSA KAB.TANGERANG
Jl. Khamid TIgaraksa, Tangerang
T: 021-5990292
Polsek Balaraja
Jl. Raya Kresek No.2, Balaraja, Tangerang
T: 021-5451273
Polsek Metro Tebet
Jl. Soepomo, Jakarta Selatan
T: 021-8303552 / 8354684
============ ========= ========= ========= ========= ========= ========= ========
DAFTAR ALAMAT PENGADILAN TINGGI
PENGADILAN TINGGI JAWA TIMUR
Jl. Sumatera No.42 Surabaya, Jawa Timur Telp. (031) 44409,44410, 5033042,5024408
PENGADILAN TINGGI D.I. YOGYAKARTA
Jl. Prof.DR. Soepomo No.10 Yogyakarta Telp. (0274) 87324, 87227
PENGADILAN TINGGI JAWA TENGAH
Jl. Pahlawan No.19 Semarang Telp. (024) 311-456, 311-457
PENGADILAN TINGGI JAWA BARAT
Jl. Surapati No.47 Bandung Telp. (022) 705-035, 707-026, 250-6035, 250-0026
PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA
Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih Jakarta Pusat Telp. (021) 4245107/4200510/ 4252069/ 4265503
PENGADILAN TINGGI BENGKULU
Jl. Pembangunan Pd. Harapan, Bengkulu Telp. (0736) 22231, 21585
PENGADILAN TINGGI LAMPUNG
Jl. Cut Mutiah No.42 Bandarlampung Telp. (0721) 481-286, 481-535
PENGADILAN TINGGI JAMBI
Jl. AR. Hakim No.55 Telanaipura Jambi Telp. (0741) 63138,60440
PENGADILAN TINGGI SUMATRA SELATAN
Jl. Jend. Sudirman Km 3,5 Palembang Telp. (0711) 352-900, 351-900
PENGADILAN TINGGI RIAU
Jl. Jend. Sudirman No.109 Pekanbaru Telp. (0761) 21214, 33768
PENGADILAN TINGGI SUMATRA BARAT
Jl. Jend. Sudirman No.54 Padang Telp. (0751) 23390, 23495
PENGADILAN TINGGI SUMATRA UTARA
Jl. Pengadilan No.10 Medan Telp. (0611) 518-804/4518804/ 4564995 Faks. (0611) 538-659
PENGADILAN TINGGI D.I. ACEH
Jl. St. Iskandar Muda No.14 Banda Aceh Telepon (0651) 52101, 52526
============ ========= ========= ========= ========= ========= ========= ==
DAFTAR ALAMAT KEJAKSAAN.
KEJAKSAAN AGUNG RI
Jl. St. Hasanuddin No.1, Jakarta Selatan
T: 021-7221388/ 7203062
Kepala Pusat Operasi Intelijen Kejaksaan Agung
Jalan St Hasanuddin 1 Telepon 725-0155,
Kapus Instakrim Telepon 722-1377,
WiraSecurity Telepon 715-134 Jalan Brawijaya IV/70 Telepon 726-2773
Jaksa Agung Muda Pembinaan
Telepon 739-3622, Sekretaris Telepon 726-1828,
Kabag TU Telepon 725-1403,
Karo Perencanaan Telepon 724-7613,
Karo Umum Telepon 725-1277,
Kabag TU Pimp Telepon 739-2620,
Kabag Rumah Tangga Telepon 739-7479,
Kasubag Protokol dan Keamanan Bag TU Pimp Telepon 717-134,
Karo Kepegawaian Telepon 724-3595,
Karo Keu Telepon 720-9033, 720-8317,
Kabag Penyusunan Anggaran Telepon 720-8580,
Karo Perlengkapan Telepon 724-7844,
Kabag Pengadaan Telepon 724-4823,
Karo Hukum dan Humas Telepon 739-5908,
Kabag Humas Telepon 722-1269
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Telepon 725-0176,
Sekretaris Jam Pidsus Telepon 725-0166,
Kabag TU Ses Jam Pidsus Telepon 725-0177,
Ka Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Telepon 725-0152,
Ka Direktorat Tindak Pidana Korupsi Telepon 725-0127,
Ka Direktorat Tindak Pidana Subversi Telepon 725-0168,
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Telepon 726-2667, 725-0811,
Sekretaris Jam Pidum Telepon 724-3201,
Kabag TU Ses Jam Pidum Telepon 726-2511,
Ka Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Telepon 726-2911,
Ka Direktorat Tindak Pidana Umum Lain Telepon 720-3512
Jaksa Agung Muda Intelijen Telepon 722-1401,
Sekretaris Jam Intelijen Telepon 724-5216,
Kabag TU Ses Jam Intel Telepon 718-116,
Ka Direktorat Politik Telepon 724-5103,
Ka Direktorat Ekonomi dan Keu Telepon 724-5038,
Ka Direktorat Sosial dan Budaya Telepon 720-3713,
Ka Direktorat Produksi dan Sarana Intelijen Telepon 724-4980,
Kasubdit Sandi dan Telekomunikasi Telepon 739-2576
Jaksa Agung RI Telepon 720-8557
Wakil Jaksa Agung RI Telepon 739-7246, 739-3889
Staf/Khusus Telepon 720-3013
Staf Umum Jaksa Agung Telepon 739-2427
Sekretaris Jaksa Agung Telepon 724-7109
KEJAKSAAN AGUNG
Sentral 1 dan 2 Jl St Hasanuddin 1 Telepon 720-3061, 722-1568, 725-7933, 739-2144
Sentral 3 dan 4 Telepon 739-2351, 739-2245
Sentral 5 dan 6 Telepon 720-3062, 720-3063, 720-3064, 720-3065, 720-3077
Sentral 5 dan 6 Pidsus Telepon 725-0128, 725-0156
Sentral Datun Telepon 722-1388, 722-1390, 722-1391, 722-1392
Wisma Adhyaksa Jalan Adhytiawan BI L 1/8 Telepon 739-4047, 720-8832,
Dharma Wanita Unit Kejaksaan Agung RI Telepon 724-4800,
Rumah Dinas Kejagung Jalan Imam Bonjol 66 Terlepon 384-6694, 386-5691, 386-5692
Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Kejaksaan Agung
Jalan Harsono RM Telepon 780-6004,
Kabag TU Pusdiklat Telepon 780-6861,
Kapuslitbang Telepon 780-0849,
Kapusluhkum Telepon 780-7038
Jaksa Agung Muda Pengawasan Telepon 725-0346,
Sekretaris Jam Pengawasan Telepon 724-5026,
Kabag TU Telepon 720-8748,
Inspektur Kepegawaian dan Tugas Umum Telepon 720-8661,
Inspektur Keu dan Perlengkapan dan Proyek Pembangunan Telepon 724-5004,
Inspektur Intelijen Telepon 739-7407,
Inspektur Tindak Pidana Umum Telepon 724-5117,
Inspektur Pidsus dan Datun Telepon 724-5124,
Staf Ahli Telepon 715-035, Direktorat Perdata dan Bantuan Hukum Telepon 724-4850
KEJAKSAAN NEGERI CIKARANG
Komplek Perkantoran PEMDA Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi Kota Deltamas, Jawa Barat
T: 021-89970239/ 89970239
KEJAKSAAN NEGERI BEKASI
Jl. Veteran No.1, Kelurahan Marga Jaya, Bekasi.
T: 021-8841450/ 8842782
KEJAKSAAN NEGERI TANGERANG
Jl. TMP. Taruna No.10, Tangerang
T: 021-5523505 / 5515477
KEJAKSAAN NEGERI BANDUNG
Jl. Martadinata No.54, Bandung
T: 022-4238927
KEJAKSAAN NEGERI CIBINONG
Jl. Tegar Beriman No.5, Cibinong
T: 021-8758787 / 8750838
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA TIMUR
Jl. Bekasi Timur IV, No.13, Jakarta Timur
T: 021-8196007
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
Jl. H.R. Rasuna Said No.2, Kuningan, Jakarta Selatan
T: 021-5254128

============ ========= ========= ========= ========= ========= ========= ========
MAHKAMAH KONSTITUSI: Jalan Merdeka Barat No. 7, Jakarta Pusat; (021) 352 0173
MAHKAMAH AGUNG: Gedung Mahkamah Agung,Jl. Medan Merdeka Utara No. 9 -13, Jakarta Pusat
PN JAKARTA PUSAT: Jalan Gajah Mada No 17, Jakarta.
PN JAKARTA SELATAN : Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

PENGADILAN NEGERI
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Gajah Mada No. 17, Jakarta Pusat 10130
T : 63850223-4 / 6311326 / 6348630
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
Jl. Ampera Raya No. 133, Ragunan, Jakarta Selatan
T : (021) 7805909 / 7805906 / 7805907 / 7805908
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
Jl. Letnan Jendral. S. Parman No. 71 Jakarta Barat
T : (021) 5359832 / 5359831
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
Jl. Jl. Jendral Ahmad Yani No.1, Pulomas, Jakarta Timur
T : (021) 4751207/ 4897558/47862140
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
Jl. Jl. Laksamana. R. E Martadinata No 4, Ancol Raya Selatan, Jakarta Utara
T : (021) 6451575 / 6517916
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
Jl. TMP. Tangerang 15118
T: 020-5524157/ 5524158
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
Jl. tegar Beriman No.5, Cibinong
T: 021-87905153/ 87905808
PENGADILAN NEGERI BEKASI
Jl. Pramuka 81, Bekasi 17141
T: 021-88955971
PENGADILAN NEGERI DEPOK
Jl. Boulevard No.7, Komp. Perumahan Kota Kembang, Sektor Anggrek, Depok.
PENGADILAN NEGERI SUBANG
Jl. Mayjen. Sutoyo No.1, Subang, Jawa Barat
T: 0260-411220
PENGADILAN NEGERI JEMBER
Jl. Kalimantan No.3, Jember, Jawa Timur
T: 0331-337471
PENGADILAN NEGERI MANADO
Jl. Samratulangi No.18, Manado
T: 0431-862591
============ ========= ========= ========= ========= ========= ========
PENGADILAN TINGGI AGAMA JAKARTA
Jl. Raden Inten II No.3, Duren Sawit, Jakart Timur 13440.
T: 021-86902313/ 86902314
PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN
Jl.Raya Pandeglang Km. 7 Serang Banten
============ ========= ========= ========= ========= ======
PENGADILAN AGAMA
PENGADILAN AGAMA JAKARTA PUSAT
Jl. KH. Mas Mansyur Gg. Awaludin II/2 Tanah Abang, Jakarta Pusat
T : (021) 5450584
PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN
Jl. Rambutan No. VII No.48 Pejaten Barat, Jakarta Selatan
T : (021) 7805909 / 7805906 / 7805907 / 7805908 / 7901323
PENGADILAN AGAMA JAKARTA BARAT
Jl. Flamboyan II/2 Cengkareng Barat, Kalideres, Jakarta Barat
T : (021) 3144579/55951554
PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR
Jl. Jl. Raya PKP No.24,Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur
T : (021) 87717548 / 87717549
PENGADILAN AGAMA JAKARTA UTARA
Jl. Plumpang Semper No.3,Tanjung Priok, Jakarta Utara
T : (021) 43935317
PENGADILAN AGAMA Bogor
Jl.Dadali II No.2 Bogor
PENGADILAN AGAMA TANGERANG
+6221- 5991605
PENGADILAN AGAMA BEKASI
Jl. Jend. A.Yani No.10, Bekasi.
PENGADILAN AGAMA DEPOK
Jl. Bahagia Raya No.11, Depok.
============ ========= ========= ========= ========= ========= ========= ===
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl.Cikini Raya No.117, Menteng, Jakarta Pusat
T : (021) 31926162/31926163/ 31905356
PTUN JAKARTA
Jl.Sentra Primer Baru Timur, Pulogebang, Jakarta - Timur 13950
T :+6221- 4805255/ 4803856
============ ========= ========= ========= ========= ======
PENGADILAN NIAGA
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Gajah Mada No. 17, Jakarta Pusat
T : (021) 63850223 / 6311326 / 6348630
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
Jl. Ampera Raya No. 133, Jakarta Selatan
T : (021) 7805909 / 7805906 / 7805907 / 7805908
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
Jl. Letnan Jendral. S. Parman No. 71 Jakarta Barat
T : (021) 5359832 / 5359831
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
Jl. Ahmad Yani No.1 Jakarta Timur
T : (021) 4751207/ 4897558
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
Jl. Jl. Laksamana. R. E Martadinata No 4, Jakarta Utara
T : (021) 6451575
============ ========= ========= ========= ========= ===
PENGADILAN MILITER
PENGADILAN MILITER JAKARTA
Jl. Senen Raya No. 135, Jakarta Pusat
T : (021) 3503742
============ ========= ========= ========= ========= ====
MAHKAMAH KONSTITUSI
MAHKAMAH KONSTITUSI
Jl. Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta
T : (021) 3520787
============ ========= ========= ========= ======
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL JAKARTA
Jl. Let.Jend. MT. Haryono Kav 52, Jakarta Selatan 12770
T : (021) 7901573
============ ========= ========= ========= ========= =====
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
Jl. IR. H.Juanda No.36 Jakarta Pusat
T : (021) 3442734
============ ========= ========= ========= ========= ========
KOMISI PEMBERANTAS KORUPSI JAKARTA
Jl. IR. H.Juanda No.36 Jakarta Pusat
T : (021) 3442734
============ ========= ========= ========= ========= ========
Duta Besar Australia untuk Indonesia
Alamat : Jalan H.R. Rasuna Said Kav C 15-16, Jakarta Selatan 12940
Telp : 6221- 2550 5555/ 2550 54
Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia
Alamat : Jl. H.R. Rasuna Said Kav. S-3, Kuningan Jakarta 12950
Telp : 6221-5248200/ 5700734
Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia
Alamat : Jl. Medan Merdeka Selatan 4-5, Jakarta 10110
Telp : 6221- 3435-9000;
============ ========= ========= ========= ========= ========= ===
LEMBAGA BANTUAN HUKUM JAKARTA
Phone : +6221-3145518
Fax : +62213912377
Email :
lbhjkt@indosat. net.id
Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta
Alamat : Jl. KH Agus Salim No.36,Yogyakarta Email:
lbhyogya@indo. net.id
Telp : 0274-376316 / 376316
Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh
Alamat : Jl.Elang Timur Lampoh Bungong Biang No.12A Desa.Blangcut Banda Aceh Email:yuangtando@ yahoo.com
Telp : 0651-22940/22940
Lembaga Bantuan Hukum Makassar
Alamat : Jl.Macan No.4, Makasar Email:
lbhmks@indosat. net.id
Telp : 0411-871757/ 873239
Lembaga Bantuan Hukum Padang
Alamat : Jl.Pekanbaru No.21 Padang Email:
alvon2002@yahoo. com
Telp : 0751-7051750/ 7056059
Lembaga Bantuan Hukum Papua
Alamat : Jl.Gerilyawan No.46 Jayapura 99532 Email:
paskalis03@yahoo. com
Telp : 0967-581710/ 582559
Lembaga Bantuan Hukum Bandung
Alamat : Jl.Rengasdengklok No.26,Antapani, Bandung - Jawa Barat Email:
lbhbandung@lbhbandu ng.org
Telp : 6222-7206760
Keterangan :
www.lbhbandung. org
Lembaga Bantuan Hukum Medan
Alamat : Jl.Hindu No.12,Medan 20111 Email:
prodeo@indo. net.id
Telp : 061-4515340/ 4569749
Lembaga Bantuan Hukum Palembang
Alamat : Jl.sumpah Pemuda Blok.K No.21/1790 Kampus Palembang Rt.32/09 Kel.Lorok Pajo Palembang Email:
lbhplg@yahoo. com
Telp : 0711-353803/ 353803
Lembaga Bantuan Hukum Surabaya
Alamat : Jl.Kidal No.6 Surabaya 60131 Email:
lbhsby@telkom. net
Telp : 031-5022273/ 5024717
Lembaga Bantuan Hukum Bali
Alamat : Jl. Plawa No. 57 Denpasar, Bali email :
lbhbali@indo. net.id
Telp : 0361-223010/ 227465
Keterangan :
http://www.bali. lbh.or.id
Lembaga Bantuan Hukum Semarang
Alamat : Jl.Parang Kembang No.14 Bumi Tlogosari, Semarang Email:
lbhsmg@indosat. net.id
Telp : 024-6710687/ 6710495

Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung
Alamat : Jl.M.H.Thamrin No.63/3,Gotong Royong Tanjung Karang,Bandar Lampung 25119 Email:
lbh-bl@lpg.vip. net.id lbh-bl@indo. net.id
Telp : 0721-7478795/ 7900981
Lembaga Bantuan Hukum Manado
Alamat : Jl.Arnold Mononutu No.29 Manado Email:
lbhmdo@indosat. net.id
Telp : 0431-859962/ 859963